HUKUM
ACARA PIDANA
Pengertian Hukum Acara
Pidana
Seperti yang di ungkapkan oleh Cicero “ ubi cocietas ibi ius” yang artinya
adalah “ dimana ada masyarakat, disitu ada hukum” yang di gunakan untuk mengatur
masyarakat itu sendiri. Hukum Publik meliputi : Hukum Tata Usaha Negara, Hukum
Tata Negara, Hukum Pidana dan hukum lain-lain. Hukum Privat meliputi : Hukum
Dagang, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Perkawainan dan hukum
lainnya. Pembagian Hukum lain seperti Hukum Material merupakan hukum yang berisikan
tentang materi hukuman. Sedangkan Hukum Formil adalah Hukum yang mengatur
tentang tata cara bagaimana melaksanakan hukum material. Kemudian Hukum Pidana
Material seperti KUHP, drlik-delik yang tersebar diluar KUHP, seperti tindakan
Pidana Supversi, Tindak Pidanna Ekonomi, Tindak Pidana Narkotika. Hukum Pidana
Formil meliputi HIR, dan KUHAP.
Hukum Acara Pidana adalah prosedur
penyelesaian perkara Pidana menurut KUHAP, pagi penega hukum (R. Soesilo).
Kemudian Hukum Acara Pidana adalah yang mengatur tentang cara bagaimana
mempertahankan atau menyelenggarakan Hukum Pidana Material, sehingga memperoleh
keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan. Hukum
Acara Pidana adalah Hukum Acara yang melaksanakan dan mempertahankan Hukum Pidana
Material. (J.C.T Simorangkir). Jadi Hukum Formil (Hukum Acara) adalah Hukum
yang mengatur tata cara melaksanakan Hukum Material, dan Hukum Acara Pidana
(Hukum Pidana Formil) adalah hukum yang mengatur tatacara melaksanakan atau
mempertahankan Hukum Pidana Material.
Sifat Hukum Acara
Pidana
Kalau dalam Hukum Perdata yang
berhak melaksanakan atau mempertahankan haknya adalah para pikah yang bersengketa, namun dalam Hukum Pidana berbeda
dimana kepentingan umum yang di rugikan, dan yang berkewajiban mempertahankan
hukum itu adalah negara yang diwakili oleh penyidik dan penuntut umum. Dengan
begitu Hukum Pidana ini bersifat memaksa (dwangen recht) yang artinya terjadi
atau tidaknya perkara pidana sama sekali tidak tergantung pdari
pribadi-pribadi, akan tetapi tergantung kepada penyidik dan penuntut umum,
terkeciali dalam hal ini tindak pidana aduan (clash delick).
Hukum Acara Pidana
Positif
Hukum Acara Pidana di Indondesia
yang di atur oleh Undang-Undang dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) yakni Undang-Undang No 8/1981, mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember
1981 merupakan Hukum Acara Pidana tindakan pidana umum terkodifikasi dan
unifikasi. Hukum Acara Pidana khusus di atur diluar KUHP, Tindak Pidana
Subversi, korupsi, ekonomi. Oleh karena itu KUHAP yang berlaku Nasional belum
berlaku untuk semua pidana, sedangkan hukum pidanan khusus masih diterapkan
undang-undang khusus yang mengaturnya, jadi untuk sementara masih terjadi
pluralisme di bidang Hukum Acara Pidana.
Sejarah Hukum Acara
Pidana di Indonesia
Yang awalnya hukum di indoesia
adalah hukum adat, yaitu hukum tidak tertulis. Hukum adat adalah pencerminan
hukum yang terpancar dari jiwa bangsa indonesia dari abad ke abad, yang hidup
dan terpelihara di tengah-yengah masyarakat.
Ciri-ciri
hukum adat, seperti :
- Tidak membedakan perkara perdata dan perkara pidana
- Perkara umumnya diselesaikan di desa dengan damai yang di pimpin oleh kepala desa
- Hukuman pada umumnya adalah denda, dan siksa
- Tidak tertulis
- Transaksi di lakukan secara terang dan tuani
Hukum tertulis yang berlaku di indonesia
adalah pengaruh dari hukum barat, belanda. Sedangkan hukum belanda pengaruh
dari hukum prancis yaitu Code Penal Napoleon, dan prancis juga di pengaruhi
dari hukum romawi yaitu Code Civilis Justiniani, yang banyak melahirkan
filosof-filosof yang membahas tentang hukum. Pada Tahun 1 mei 1848 lahirlah
hukum baru di Belanda yang akan di terapkan di Indonesia juga, yang kemudian
membentuk komisi dengan tugas menagdakan rencana-rencana peraturan untuk
memberlakukan undang-undang negeri Belanda.
Akan tetapi setelah enam tahun bekerja,
komisi tersebut di bubarkan, dan seorang dewan pertimbangan di utus ke
Indonesia dengan jabatan Mahkamah Agung Tentara dan bersama seorang untuk
menyiapkan rencana peraturan hukum buat Indonesia yang belum seledai di
kerjakan. Dan kemudian hasil dari kerja sama yang terdiri dari sembilan pasal.
Tersangka-Terdakwa-Terpidana
Tersangka adalah seseorang yang di
sangka sebagai pelaku dari suatu tindakan pidana. Yang dianggap sebagai
presumption of innocence (asas praduga dan tak bersalah), namun menurut orang
awam orang baru saja jadi tersangka atau terdakwah di anggap sebagai telah
bersalah padahal dalam hukum tidak dapap di katakan bersalah sebelum ada
putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Tersangka adalah seseorang
yang telah di sangka melakukan suatu tidak pidana dan ia masih dalam taraf
pemeriksaan pendahuluan untuk mempertimbangkan, apakah tersangka ini mempunyai
cukup dasar untuk di periksa di persidangan (J.T.C Simorangkir, cs). Teersangka
adalah seseorang yang karna perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti
permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, (pasal (4) KUHAP).
Terdakwa adalah seseorang yang diduga
telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk di lakukan
pemeriksaan di muka sidang pengadilan, (J.T.C Simorangkir, cs). Terdakwa adalah
seseorang tersangka yang di tuntut, di periksa, dan diadili di persidangan
pengadilan, (pasal 1 (5) KUHAP).
Unsur-unsur
terdakwah itu adalah :
- Diduga sebagai pelaku suatu tindakan pidana
- Cukup alasan untuk melakukan pemeriksaan atas dirinya di depan sidang pengadilan
- Orang yang sedang di tuntut
- Sedang di adili di sidang pengadilan negeri
Terpidana adalah seseornag yang di
jatuhi hukuman oleh pengadilan pidana yang di sebut Narapidana dan Teerhukum,
proses terjadinya :
- Seseorang yang di duga telah melaukan suatu tindak pidana, tersangka
- Tersangka yang cukup bukti di ajukan di depan sidang pengadilan sebagai pelaku dari suatu tindakan pidana, terdakwah
- Terdakwah terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana yang di dakwahkan kepadanya, serta di jatuhi hukuman oleh pengadilan, terpidana atau terhukum.
Terhukum adalah seorang terdakwa,
terhada siapa oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak
pidana yang di jatuhkan kepadanya dan karenanya ia di jatuhi hukuman yang di
tetapkan tindak pidana tersebut, (J.T.C Simorangkir, cs. 1980-167).
Jenis-jenis
pidana terpidana pasal 10 KUHAP, adalah
:
Ø Pidana
pokok :
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
Ø Pidana
tambahan :
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tetentu
- Pengumuman putusan Hakim
Hak-Hak Tersangka atau
Terdakwah
Hak adalah suatu yang
di berikan kepada seorang terdangka atau terdakwa. (UU No 14/1970, pasal 8).
Adapun Hak-hak dari tersangka atau terdakwa adalah :
· Hak
mendapat pemeriksaan dengan negara (pasal 50 (1) KUHAP)
· Hak
perkaranya segera di lanjutkan ke pengadilan (pasal 50 (2) KUHAP)
· Hak
segera di adili oleh peradilan (pasal 50 (3) KUHAP)
· Hak
mempersiapkan pembelaan (pasal 50 a KUHAP)
· Hak
di beritahuka perihal apa yang di dakwakan kepadanya (pasal 51 b KUHAP)
· Hak
memberikan keterangan secara bebas (pasal 29 52 KUHAP)
· Hak
mendapatkan bantuan juru bahasa (pasal 53 (1) KUHAP)
· Hak
mendapatkan batuan dalam hal bisu-tuli (pasal 53 (2) KUHAP)
· Hak
mendapat bantuan hukum (pasal 54, 55 KUHAP)
· Hak
untuk di tunjuk pembela dalam hal dekwaan dengan ancaman hukuman mati (pasal 56
KUHAP)
· Hak
menghubungi penasehat hukumnya (pasal 57 (1) KUHAP)
· Hak
penasehat hukum bagi orang asing (pasal 57 (2) KUHAP)
· Hak
menerima kunjungan dokter pribadi (pasal 58 KUHAP)
· Hak
di beritahukan kepada keluarganya (pasal 59 KUHAP)
· Hak
menghubungi dan menerima kunjungan keluarga (psal 60, 61 KUHAP)
· Hak
mengirim dan menerima surat (pasal 62 KUHAP)
· Hak
menghubungi dan menerima rohaniawan (pasal 63 KUHAP)
· Hak
untuk di adili di sidang yang terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP)
· Hak
mengusahakan dan mengajukan saksi/saksi ahli atau saksi A De Charge (pasal 65
KUHAP)
· Hak
tidak di bebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP)
· Hak
banding (pasal 67 KUHAP)
· Hak
mendapat ganti kerugian dan rehabilitas (pasal 68 KUHAP)
· Hak
mendapat salinan semua surat-surat/berkas perkara (pasal 72 KUHAP)
·
0 komentar:
Posting Komentar