nyoba' ajer ngeblog ca'na pas pangajeren kuliah,mandheren amanfaathe.amin. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

mengenal adipati sumenep



Mengenal Adipati Arya Wiraraja
Arya wiraraja adalah pendiri sumenep yang kini sudah berusia hampir tujuh setengah abad, yang mempunyai kemampuan dalam bidang strategi pemerintahan dan strategi perang. Di samping itu juga sumenep mempunyai kemampuan sebagai penagamat politik pada zamannya, Arya Wiraraja ini adalah pelapor utama dalam berdirinya kerajaan majapahit hingga mencapai masa keemasan atau kejayaan pada masanya dengan mempersatukan wilayah kepulauan Nusantara yang pertama di gagas oleh Prabu Kartanegara dan hampir berhasil, seandainya tidak ada hambatan dengan datangnya bala tentara Cina ke pulau Jawa.
Beliau adalah Wiratama dalam pendirian negara besar Majapahit yang merupakan ksatria pilihan yang berwawasan luas dan mempunyai pandangan jauh ke depan sehingga langkah pemikirannya dapat di katakan tidak pernah meleset, strategi pemerintahan dan strategi perangnya selalu mendapat acungan dari sejumlah pengamat sejarah. Bahkan sikap yang selalu di lakukan sangat sukar di tebak oleh musuh-musuh dalam politik dan perangnya, karnanya sang adipati adalah pelaku politik tingkat tinggi di zamannya dan sangat sulit bila di cari tandingannya.
Bukti dari proses berdirinya kerajaan Majapahit adalah dengan di awali penyelamatan Raden Wijaya bersama pengikut setianya untuk meminta perlindungan  dan nasehat serta bantuan dari Adipati Arya Wiraraja. Di kisahkan kemudian Arya Wiraraja menerima permintaan perlindungan Raden Wijaya dan kemudian proses dan strategi untuk menduduki kerajaan dengan mengembangkan taktik agar bila terjadi perang tidak banyak korban jiwa yang melayang dan semua strategi yang beliau rancang membuahkan hasil yang sangat memuaskan bagi masyarakat.
Dilihat dari strategi perjuangan yang beliau rencanakan maka beliau cukup mampu mendirikan negara besar dan bahkan mampu menduduki tahta kerajaan Majapahit jika seandainya beliau menonjolkan sifat egoismenya dan ambisi pribadinya, namun dengan sifat dan cintanya pada sumenep Adipati Arya Wiraraja tidak pernah melakukan sikapnya bahkan terlintas pun tidak pernah, sikap tulus ikhlas dalam mengabdi yang di wujud nyatakan pada bentuk ketaatan terhadap pimpinan patut di banggakan. Bahkan kepentingan pribadinya senantiasa di kesampingkan demi keberhasilan cita-cita dan perjuangan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan serta kesejahteraan masyarakat dalam wilayahnya.
Sang adipati pun mampu memperhitungkan mana yang pantas dan mana yang tidak pantas untuk di lakukan sebagai seorang teladan bagi pengikutnya dan pada diri adipati tertanam cukup kuat kendali batin,  sehingga mampu berbuat hal yang terpuji serta contoh yang baik bagi pengikutnya. Yang paling sederhana sang Adipati selalu menampakkan senyum kesederhanaan di barengi dengan sikap lapang hati serta kebesaran jiwa yang diaktualisasikan dalam rangkaian kegiatan pengabdian dan patut di teladani, dan ternyata sang Adipati juga senantiasa merasa puas atas anugerah berupa apapun yang telah di berikan kepadanya.
Cukup ini saja pengenalan sang Adipati Arya Wiraraja sebagai teladan sumenep, bagi yang masih penasaran dengan sang Adipati mari saya tunggu di kraton sumenep madura, akan saya ceritakan sepanjang-panjangnya, dan kemudian saya akan menceritakan atau mengenalkan beberapa situs peninggalan sumenep.
Menengenal Beberapa Situs Peninggalan Sejarah Sumenep
1.      Sisa Tembok Pagar Keraton Sumenep
Yang terletak di sebelah utara rumah dinas bupati sumenep, jl. Panglima sudirman. Merupakan sebagian tembok keraton yang berukuran ± 4 m sebagai bukti monumental sejarah keraton sumenep di masa lalu.
2.      Keraton Sumenep
Dalam kawasan keraton sumenep terdapat tiga bangunan utama yaitu :
·         Keraton Tirto Negoro
·         Keraton Panembahan Sumolo
·         Kantor Koneng
3.      Wakap (langgar) Bendoro Moh. Saod (Raden Tumanggung Tirto Negoro)
Bangunan yang terletak di sebelah barat lapangan LKS Gotong Royong yang merupakan tempat ibadah yang pada masa itu penyelenggaraan pengajian di pimpin oleh K. Abu Naim.
4.      Mesjid Laju
Bangunan ini yang di bangun pada zaman Pemerintahan Pangeran Anggadipa yang memerintah keraton sumenep dari Tahun 1626 sampai dengan 1644 M.
5.      Mesjid Agung Sumenep
Mesjid Agung Sumenep ini di bangun pada Tahun 1763 M oleh Raja Panembahan Sumolo, mesjid ini juga termasuk salah satu dari sepuluh mesjid berarsitektur khas yang terdapat di indonesia.
6.      Asta Tinggi
Ini adalah situs pemakaman Raja-Raja dan anak keturunan beserta kerabat-kerabatnya yang di bangun sekitar tahun 1750m.
7.      Pilar/ Pintu Masuk Keraton Bangselok
Pilar/ pintu masuk ini terletak di Jl. Widuri Kelurahan Bangselok yang pada zaman   dahulu di tempatin oleh Pangeran Pekalongan menantu Sultan Abdurahman.
8.      Taman Peristirahatan Raja-Raja di Desa Batuan
Taman ini terletak di Kampung Palasa dalam bahasa inggris Daerah Batuan yang di dalamnya terdapata kawasan kolam pemandian serta puing-puing bangunan istana.
9.      Gua Jeruk
Gua ini terletak di dataran tinggi yang berlokasi di luar kawasan Asta Tinggi Desa Kebunangung Sumenep, gua ini sebagai salah satu tempat pertapaan Sultan Abdurahman.
10.  Asta Karang Sabu
Komlek pemakaman yang terletak di Kelurahan Karangduak Kecamatan Kota Sumenep, yang terdiri atas beberapa makam Tumenggung Kanduruan, Pangeran Lor, dan Pangeran Wetan.
11.  Pilar/ Pintu Masuk Keraton Parsanga
Pada Tahun 1502-1559 berdiri kerajaan di bawah kepemimpinan Banuboyo/ Sidingpuri dengan gelar Pangeran Secca Diningrat V yang merupakan cucu dari Pangeran Joko Tole.
12.  Kolam (Peringi Songo)
Kolam ini terletak di desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep, yang dulunya tempat ini bermukim seorang ulama yang bernama Sunan Padusan (menantu Joko Tole)
13.  Pintu Gerbang Pangeran Letnan
Lokasi pintu ini yang berada di sebelah utara agak ke timur dari rumah Dinas Bupati Sumenep yang merupakan pintu masuk menuju rumah kediaman Raden Ario Mohammad Hamzah yang bergelar Pangeran Soeryo Sinrangingrono.
14.  Asta Katandur
Asta ini berada di lokasi desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep ± 2 km ke arah Utara Kota Sumenep. Asta ini merupakan kuburan Syech Acmad Baidawi yang di kenal sebagai Pangeran Ktandur yang berasal dari kata tandur = menanam, ahli pertanian, beliau adalah seorang penyebar agama islam juga ahli dalam bidang bercocok tanam yang datang ke kbupaten sumenep.
15.  Asta Sayyid Yusuf
Lokasi asta ini berada di Kecamatan Talango suatu Kepulauan ± 11 km ke arah timur dari Kota Sumenep dan menyeberangi dari Kecamatan Kalinget ± sekitar 10 menit perjalanan, Sayyid Yusuf adalah seorang ulama yang berasal dari Arab yang ketika itu jenazahnya terapung diliputi sinar melintas di depan perahu Sultan Abdurahman yang melakukan perjalanan ke pulau bali, kemudian jatuh daun sokon/ sukun yang bertuliskan dengan jelas nama jenazah tersebut yaitu Sayyid Yusuf dari mekkah. Kemudian Sultan Abdurrahman berniat menguburkan jenazah secara wajar di daratan pulau talango jika beliau kembali dengan selamat dari pulau bali. Akhirnya Asta ini banyak di kunjungi oleh penduduk jawa timur dan jawa barat, konon permohonan/ doa mereka di tempat ini banyak di kabulkan oleh Allah Swt. Dan di sebelah utara Asta ini terdapat pohon Nangger yang sangat besar seperti memayungi kuburan tersebut, pohon ini berasal dari tongkat Sultan Abdurrahman yang di tancapkan setelah mengubur jenazah Sayyid Yusuf.
16.  Bangunan Kediaman Pangeran AMI
Jl. Pujangga kelurahan Kepanjin Kabupaten Sumenep bangunan ini merupaka salah satu dari beberapa bangunan Kepangeranan yang ada di Kabupaten Sumenep, tempat tinggal dari Syamsudin (nama asli) kemudian berganti nama menjadi Moh. Jakfar Sadik alias Pangeran Suryo Amijoyo atau Pangeran AMI. Pangeran AMI menikah dengan Dewi Ratih Putri I Pangeran Diponegoro (nama aslinya Abd. Hamid), pada masa hidupnya beliau pernah menjabat sebangai sekretaris pribadi dari penambahan Moh. Saleh Notokusumo II sekaligus sebangai pujangga keraton, sehingga kediaman beliau di namai kampung pujangga, bangunan tersebut agak istimewa dengan kesan artistik mengingat pemiliknya adalah seorang pujangga keraton, selain keunikan bangunan itu masih ada lagi yaitu kisah Pangeran Ami dalam hal senajta yang beliau miliki yaitu sebilah keris bernama “Se Pangkat” yang diukir dengan tulisan VOC karenan keris tersebut berjasa pada waktu Pangeran Diponegoro berpeerang melawan Belanda.
17.  Asta K. Pekke
Asta ini terletak di daerah luar Kota Sumenep yaitu Lembung Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, ± 11 km ke arah barat dari kota Sumenep, yang merupakan salah satu objek wisata ziarah yang ada di Kabupaten Sumenep. K. Hafakih atau K. Pekke yang di kenal sebagai ulama besar dalam bidang ilmu fiqih (ahli hukum agama islam) dan perintis pertama pendiri pondok pesantren di Kabupaten Sumenep, selain itu beliau juga sebagai budayawan tertua setelah wali songo yang mengajarkan gending di Yogyakarta.
18.  Asta Jokotole
Kuburan Jokotole atau Secoadinigrat III putra dari Adipoday ini berada di kampung Sa’asa desa Lanjuk Kecamatan Manding ± 10 km ke arah utara dari Kota Sumenep, menurut cerita pada saat Jokotole sakit parah di bawa pulang dari kraton Lapataman Kecamatan Dungkek Kabupaten di rumah putranya di desa Parsanga Kecamatan Kota Sumenep dan beliau wafat disana. Dan sebelum beliau wafat beliau berwasiat apabila katel (keranda jenazah) yang terbuat dan bambu patah dimana saja, maka disitu beliau harus dikubur. Dan ternayta bambu tersebut patah di Kecamatan Manding, namun pada saat jenazah di sucikan sulit sekali untuk mendapatkan air, Raden Ario Begonondo (putra Jokotole) menancapkan tongkat milik ibunya (Dewi Ratnadi) yang pernah di gunakan di desa Socah Kabupaten Bangkalan ke tanah, dan keluarlah air dari tanah tersebut. Kemudian jenazah Jokotole di sucikan di daerah tersebut dan di makamkan di sana juga, maka dari itu daerah tersebut di namakan Sa’asa yang artinya tempat mensucikan.
19.  Asta Aceh
Bujuk Aceh (juk Aceh) merupakan kuburan Pangeran Aceh yang terletak di kampung Gunungan Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota Sumenep. Menurut cerita Pangeran Aceh adalah kuburan Pangeran Teuku Umaar (pejuang Aceh) yang ketika itu frustasi karena kalah siasat berperang melawan Belanda di Aceh dan di selamatkan Pangeran Letnan Kolonel (Moh. Hamzah). Ketika berperang melawan Belanda di Aceh beliau menancapkan bambu-bambu sebagai benteng pertahanan, namun oleh Belanda di luar bambu tersebut di taburi uang, sehingga keluarlah tentara Pangeran Aceh, maka dengan mudah Belanda menembaknya. Kemudian Benteng pertahanan di buat kembali di kampung Gunungan dan Pangeran Aceh berdiam di dalamnya dan yang dilakukannya seoanjang waktu hanya termenung sampai akhirnya beliau meninggak dunia di tempat itu.
20.  Asta Sendir
Kuburan Sendir adalah kuburan dari seorang Alim Ulama dari turunan Pangeran Mandaraga, yang terletak di desa Sendir Kecamatan Lenteng ± 7 km ke arah Barat dari Kota Sumenep. Alim Ulama tersebut bernama K. Abd. Rahem putra K. Abdullah dan istriay bernama Nyai Sosor yang merupakan anak dari Putri Siding Puri dan dari pernikahan mereka mempunyai keturunan Buju’ Raba alias K. Abd. Rahman di Raba Pamekasan.
21.  Asta P. Anggoseto
Lokasi dari Asta ini berada di desa Kebun Dadap Kecamatan Saronggi ± 13 km ke arah selatan Kota Sumenep, Pangeran Anggoseto adalah orang yang mengajarkan tentang cara membuat garam yang secara turun temurun diwariskan kepada masyarakat sekitar. Dan untuk mengenang Pangeran Anggoseto selaku perintis pembuatan garam di Sumenep maka setiap Tahun di adakan upacara adat Nyadar yang merupakan upacara adat tradisional yang bersifat ritual.
22.  Asta K. Abdullah
Lokasi kuburan K. Abdullah ini berada di desa Batuampar Kecamatan Guluk-Guluk ± 32 km ke arah barat dri kota Sumenep, K. Abdullah adalah ayah dari Bendoro Moh. Saod bergelar R. Tumenggung Tirtonegoro raja sumenep yang memerintah Tahun 1750-1762. Berikut adalah nama-nama raja dinasti Bendoro Moh. Saod alias R. Tumenggung Tirtonogoro :
·         R. Tumenggung Tirtonegor 1750-1762
·         Penanbahan Natakusumo I 1762-1811
·         Sultan Abdurrahman Pakunatanigrat I 1811-1854
·         Penambahan Natakusomo II 1854-1879
23.  Benteng Belanda
Benteng peninggalan Belanda ini berada di Dusun Bara’ Lorong Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, sebelah tenggara. Benteng ini berada jauh dari pelabuhan dan juga pusat kota, kira-kira 3 km dari pantai dan 7 km dari keraton sumenepp. Sebuah sumber Belanda menyebutkan bahwa Benteng Sumenep di bangun Tahun 1785 dengan luas bangunan 2500 m2, panjang 50 m, lebar 50 m, tinggi tembok 3 m, berdiri di atas tanah seluas 15.000 m2 panjang 150 m, lebar 100 m dalam keadaan rusak dan tidak terawat. Benteng ini di bangun dari bata dengan area persegi dengan dua pintu masuk, satu pintu dari utara dan satu pintu lagi di selatan dan pada masing-masing ujungnya terdapat benteng pertahanan yang menonjol keluar, dengan dinding setebal 5 m. Segmen yang Benteng yang amsiha da di sekeliling adalah dua pintu gerbang, sebuah penjara dan papan pengumuman (majalah dinding), dan fungsi Benteng sekarang sudah berganti dengan tanah pemeliharaan proyek pengembangan petani ternak kecil, dengan fungsinya yang baru sudah berdiri sejumlah bangunan kandang ternak dan rumah penjaga telah di bangun baik pada bagian luar maupun bagian luar Benteng, dan di sebelah barat dari Benteng tersebut tedapat pekuburan Belanda.
            Sekilas cerita tentang Adipati Sumenep beserta peninggalannya, jika kurang memuaskan silahkan kunjungi Keraton Sumenep Madura di sana akan lebih detail tentang Sumenep, bahkan bisa mengunjungi langsung peninggalan-peninggalan Adipati, dan di pastikan sangat memuaskan dan menyenangkan dalam perjalanannya.
 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

anak bermasalah


URGENSI PEMBAHASAN ANAK BERMASALAH
Yang di maksud dengan perbedaan individu di antara anak-anak yaitu mereka dengan latar belakang kepribadian yang berbeda, mereka ada yang miskin dan ada yang kaya, mereka ada yang bodoh dan pintar, yang suka patuh dan yang suka menentang, maka sekolah sebagai miniatur masyarakat yang bermacam-macam dengan latar belakang yang berbeda-beda.
Dengan adanya berbedaan seperti di atas maka ada sebagian siswa yang di katagorikan sebagai siswa yang bermasalah, dan harus di pahami latar belakang masalahnya, bentuk-bentuk masalah yang di hadapi siswa tersebut sekaligus teknik-teknik penangannya. Masalah-masalah yang meraka hadapi terkadang hanya cukup diselesaikan oleh wali kelas dan ada juga sebagian dari mereka yang sampai di tagani oleh Petugas BP, dan bahkan ada yang bermasalah serius sampai perlu di hadapkan ke psikiater.
Jelas bahwa urgensi pembahasan anak bermasalah dalam kajian pembahasan anak bermasalah tidak dapat diabaikan, secara ringkas urgensinya yaitu adanya pemahaman secara lebih menyeluruh dan mendalam tentang perbedaan-perbedaan antar siswa atau individual, pengenalan diri apabila ada kecendrungan penyimpangan perilaku diantara para siswa dan mengetahui teknik-teknik menyelesaikan masalah-masalah yang mereka hadapi.
Seorang di katagorikan sebagai anak bermasalah apabila anak tersebut menunjukkan gejala-gejala yang penyimpang dari perilaku yang lazim di lakukan oleh anak-anak pada umumnya, dan penyimpangan perilaku-perilaku ada yang sederhana misalnya : mengantuk, suka menyendiri, terlambat datang atau masuk kelas dan ada juga yang ekstrim misalnya : sering membolos sekolah, memeras teman-temennya atau pun tidak sopan kepada orang lain juga kepada gurunya.
Banyak orang dan masyarakat yang berpandangan bahwa apa yang ada dan masalah yang terjadi pada seseorang itu adalah merupakan suatu aksi yang akan menimbulkan reaksi yang semata-mata merupakan perilaku mereka sendiri yang lepas dari kontrol dan latar belakang yang menyebabkannya, misalnya : seorang siswa yang mengantuk dalam kelas atau dalam pelajarang berlangsung mungkin hal ini sering di terima sebagai kemalasan murid yang terpuji, padahal tidak hanya seperti itu yang mengakibatkan seorang siswa mengatuk dalam kelas melaikan ada faktor lain yang menyebabkan siswa ngantuk dalam kelas bisa jadi karena kelemahan dari semalam bekerja membanyu orang tua.
Jelaslah sudah bahwa apa yang di lakukan oleh seorang murid tidaklah merupakan satu aktifitas yang independen, akan tetapi sangat berkaitan dengan aktifitas sebelumnya, oleh karena itu jika ada msalah hatuslah di telusuri sampai pada pokok pembahsan masalahnya. Hal ini perlu di telusuri untuk menghindari  adanya keperluan yang kurang sesuai. Secara garis besar soal masalah-maslah siswa dapat dikelompokkan menjadi dua : internal dan eksternal.
A.    Internal : sebab-sebab yang berpangkal dari kondisi si murid itu sendiri, hal ini terjadi karena bermula dari adanya kelainan fisik yang terjadi kepada anak-anak yang menderita fisik akan merasa tertolak untuk hadir dan bergaul di tengah-tengah temannya yang normal, kelainan fisik sangatlah banyak bentuknya yaitu buta, bermata satu, bisu tuli, kaki kecil satu atau bahkan lumpuh total. Maka dari itu agar mereka tidak tersisihkan dan di kucilkan oleh temen-temannya yang normal dan demi masa depan negara menyelenggarakan pendidikan yang khusus buat merak yaitu sekolah khusus atau sekolah luar biasa. Sebuah lembaga yang di rancang khusus untuk mereka agar percaya diri, betah dalam menerima pelajaran atau materi yang khusus untuk mereka akan membuat mereka berani menghadapi relita kehidupan.
Juga akan terjaid kepada mereka yang mempunyai kelainan dalam psikis, kelainan psikis adalah kelainan yang terjadi pada kemampuan berpikir (kecerdasan) seornag anak, yang terjadi secara inferior (lemah) maupun superior (kuat), maka tidak dapat di pungkiri bahwa anak-anak memang memiliki taraf kecerdasan (I.Q) yang berbeda-beda. Klasifikasi kecerdasan anak-anak sebagai berikut :
Ideot : I.Q kurang dari 30
Embisil : I.Q 30 – 49
Debil : I.Q 50 – 69
Border Line : I.Q 70 – 79
Bodoh : I.Q 80 – 89
Sedang, rata-rata : I.Q 90 – 109
Cerdas : I.Q 110 – 119
Cerdas Sekali : I.Q 120 – 139
Genius : I.Q 140 – ke atas
Alternatif terbaik untuk mendidik mereka adalah dengan mengumpulkan dalam satu kelas atau satu sekolah khusus yang mendidik mereka.
B.     Ekternal : sebab-sebab eksternal hadir di sebabkan oleh faktur dari luar si murid yang akan menerima nilai-nilai dari dalam keluarga dan dengan seperti ini si anak bisa mensosialisasikan dirinya. lingkungan keluarga adalah hal pertama kali yang akan di kenal oleh si anak, dengan keluarga si anak ini akan tumbuh sejak kecil yang di sebut Media Montessori (masa peka), presepsi dasar ini akan memperngaruhi pertumbuhan si anak jika orang tuanya bersifat otoriter maka si anak akan berkembang dengan sikap yang otoriternya juga dan keras kepala, jika di didik dengan kemudah maka kesan yang di terima oleh si anak adalah segalanya akan mudah dan dia akan sangat tersiksa dan terpukul jika menghadapi beberapa kesulitan dalam memahami dalam satu bahan pelajaran dan di pastikan si anak ini akan memberontak. Dari beberapa ahli menyebutkan bahwa perkembangan si anak dalam keluarga adalah hal sangat menentukan bagi perkembangan anak selanjutnya. Bukan hanya dalam keluarga terdapat juga dalam pergaulan sebagai lingkungan kedua dari perkembangan si anak, jadi lingkungan pergaulan juga mempunyai andil yang sangat berarti bagi perkembangan psikis anak jika lingkungan baik si anak akan juga ikut baik namun sebaliknya, bila si anak di didik dengan ke jujuran dan lingkungan atau pergaulannya dalam lingkungan berbohong hal inilah jiwanya akan selalu bergoncang. Faktor dari luar yang lainnya yaitu dalam pengalaman hidupnya, pepatah mengatakan “pengalaman adalah guru yang terbaik” dengan pepatah ini mengajarkan bahwa pengalaman masa lalu tak akan pernah hilang dan semuanya akan tersimpan rapi di memory otaknya, jika pengalaman itu terulang lagi maka reproduksi ingatan secara otomatis akan segera terproses, demikianlah sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya masalah pada siswa alangkah sangat bijak apabila guru maupun petugas bimbingan memahami benar akan kenakalan itu lebih dulu sebulum memberikan langkah keluar bagi pemecah para siswa.
Segala yang terjadi di sini bahwa apa yang ada hanyalah merupakan akibat jadi bukan penyebab, sebab yang terjadi pada siswa dapat di bagi menjadi dua yaitu Regresif bentuknya seperti suka menyendiri, pemalu, penakut, mengantuk. dan Agresif bentuknya seperti bohong, suka bikin onar, memeras teman, beringas, dan perilaku yang bisa menarik perhatian orang lain. Perilaku yang bersifat Regresif biasanya ditujukan oleh anak-anak dengan kepribadian Introvert sedangkan yang Agresif biasanya di tunjukkan pada anak-anak yang berkepribadian Extrovent, namun ini tidak bisa di jadikan patokan untuk menilai kepribadian seorang anak. Apabila kita singkronkan antara bentuk-bentuk dan faktor-faktor dari kenakalan anak kita akan dapati bahwa ada hubungan yang korelatif antara keduanya, pemahaman terhadap keduanya akan membuat penanganan terhadap masalah akan semakin mudah.
Secara sistematis langkah-langkah yang perlu di ambil meliputi :
·         Memanggil dan menerima anak yang bermasalah dengan penuh kasih sayang
·         Wawancara yang dialogis diusahan akan mendapat jawaban sebab-sebab utama yang menimbulkan masalah
·         Memahami keberadaan si anak dengan sedalam dalamnya
·         Menunjukkan cara penyelesaian masalah yang tepat untuk di renungkan oleh si anak dan kemudian di kerjakan
·         Menemukan segi kelebihan anak agar diaktualisir guru mengatasa kekurangannya
·         Menanamkan nilai spiritual yang benar


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

hukum acara pidana


HUKUM ACARA PIDANA
Pengertian Hukum Acara Pidana
Seperti yang di ungkapkan oleh Cicero “ ubi cocietas ibi ius” yang artinya adalah “ dimana ada masyarakat, disitu ada hukum” yang di gunakan untuk mengatur masyarakat itu sendiri. Hukum Publik meliputi : Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan hukum lain-lain. Hukum Privat meliputi : Hukum Dagang, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Perkawainan dan hukum lainnya. Pembagian Hukum lain seperti Hukum Material merupakan hukum yang berisikan tentang materi hukuman. Sedangkan Hukum Formil adalah Hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana melaksanakan hukum material. Kemudian Hukum Pidana Material seperti KUHP, drlik-delik yang tersebar diluar KUHP, seperti tindakan Pidana Supversi, Tindak Pidanna Ekonomi, Tindak Pidana Narkotika. Hukum Pidana Formil meliputi HIR, dan KUHAP.
Hukum Acara Pidana adalah prosedur penyelesaian perkara Pidana menurut KUHAP, pagi penega hukum (R. Soesilo). Kemudian Hukum Acara Pidana adalah yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan Hukum Pidana Material, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan. Hukum Acara Pidana adalah Hukum Acara yang melaksanakan dan mempertahankan Hukum Pidana Material. (J.C.T Simorangkir). Jadi Hukum Formil (Hukum Acara) adalah Hukum yang mengatur tata cara melaksanakan Hukum Material, dan Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) adalah hukum yang mengatur tatacara melaksanakan atau mempertahankan Hukum Pidana Material.
Sifat Hukum Acara Pidana
            Kalau dalam Hukum Perdata yang berhak melaksanakan atau mempertahankan haknya adalah para pikah yang  bersengketa, namun dalam Hukum Pidana berbeda dimana kepentingan umum yang di rugikan, dan yang berkewajiban mempertahankan hukum itu adalah negara yang diwakili oleh penyidik dan penuntut umum. Dengan begitu Hukum Pidana ini bersifat memaksa (dwangen recht) yang artinya terjadi atau tidaknya perkara pidana sama sekali tidak tergantung pdari pribadi-pribadi, akan tetapi tergantung kepada penyidik dan penuntut umum, terkeciali dalam hal ini tindak pidana aduan (clash delick).
Hukum Acara Pidana Positif
            Hukum Acara Pidana di Indondesia yang di atur oleh Undang-Undang dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Undang-Undang No 8/1981, mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 1981 merupakan Hukum Acara Pidana tindakan pidana umum terkodifikasi dan unifikasi. Hukum Acara Pidana khusus di atur diluar KUHP, Tindak Pidana Subversi, korupsi, ekonomi. Oleh karena itu KUHAP yang berlaku Nasional belum berlaku untuk semua pidana, sedangkan hukum pidanan khusus masih diterapkan undang-undang khusus yang mengaturnya, jadi untuk sementara masih terjadi pluralisme di bidang Hukum Acara Pidana.
Sejarah Hukum Acara Pidana di Indonesia
            Yang awalnya hukum di indoesia adalah hukum adat, yaitu hukum tidak tertulis. Hukum adat adalah pencerminan hukum yang terpancar dari jiwa bangsa indonesia dari abad ke abad, yang hidup dan terpelihara di tengah-yengah masyarakat.
Ciri-ciri hukum adat, seperti :
  • Tidak membedakan perkara perdata dan perkara pidana
  • Perkara umumnya diselesaikan di desa dengan damai yang di pimpin oleh kepala desa
  • Hukuman pada umumnya adalah denda, dan siksa
  • Tidak tertulis
  • Transaksi di lakukan secara terang dan tuani
Hukum tertulis yang berlaku di indonesia adalah pengaruh dari hukum barat, belanda. Sedangkan hukum belanda pengaruh dari hukum prancis yaitu Code Penal Napoleon, dan prancis juga di pengaruhi dari hukum romawi yaitu Code Civilis Justiniani, yang banyak melahirkan filosof-filosof yang membahas tentang hukum. Pada Tahun 1 mei 1848 lahirlah hukum baru di Belanda yang akan di terapkan di Indonesia juga, yang kemudian membentuk komisi dengan tugas menagdakan rencana-rencana peraturan untuk memberlakukan undang-undang negeri Belanda.
Akan tetapi setelah enam tahun bekerja, komisi tersebut di bubarkan, dan seorang dewan pertimbangan di utus ke Indonesia dengan jabatan Mahkamah Agung Tentara dan bersama seorang untuk menyiapkan rencana peraturan hukum buat Indonesia yang belum seledai di kerjakan. Dan kemudian hasil dari kerja sama yang terdiri dari sembilan pasal.
Tersangka-Terdakwa-Terpidana
Tersangka adalah seseorang yang di sangka sebagai pelaku dari suatu tindakan pidana. Yang dianggap sebagai presumption of innocence (asas praduga dan tak bersalah), namun menurut orang awam orang baru saja jadi tersangka atau terdakwah di anggap sebagai telah bersalah padahal dalam hukum tidak dapap di katakan bersalah sebelum ada putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Tersangka adalah seseorang yang telah di sangka melakukan suatu tidak pidana dan ia masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk mempertimbangkan, apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk di periksa di persidangan (J.T.C Simorangkir, cs). Teersangka adalah seseorang yang karna perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, (pasal (4) KUHAP).
Terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk di lakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan, (J.T.C Simorangkir, cs). Terdakwa adalah seseorang tersangka yang di tuntut, di periksa, dan diadili di persidangan pengadilan, (pasal 1 (5) KUHAP).
Unsur-unsur terdakwah itu adalah :
  • Diduga sebagai pelaku suatu tindakan pidana
  • Cukup alasan untuk melakukan pemeriksaan atas dirinya di depan sidang pengadilan
  • Orang yang sedang di tuntut
  • Sedang di adili di sidang pengadilan negeri
Terpidana adalah seseornag yang di jatuhi hukuman oleh pengadilan pidana yang di sebut Narapidana dan Teerhukum, proses terjadinya :
  • Seseorang yang di duga telah melaukan suatu tindak pidana, tersangka
  • Tersangka yang cukup bukti di ajukan di depan sidang pengadilan sebagai pelaku dari suatu tindakan pidana, terdakwah
  • Terdakwah terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana yang di dakwahkan kepadanya, serta di jatuhi hukuman oleh pengadilan, terpidana atau terhukum.
Terhukum adalah seorang terdakwa, terhada siapa oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang di jatuhkan kepadanya dan karenanya ia di jatuhi hukuman yang di tetapkan tindak pidana tersebut, (J.T.C Simorangkir, cs. 1980-167).
Jenis-jenis pidana terpidana pasal 10 KUHAP,  adalah :
Ø  Pidana pokok :
  • Pidana mati
  • Pidana penjara
  • Pidana kurungan
  • Pidana denda
Ø  Pidana tambahan :
  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Perampasan barang-barang tetentu
  • Pengumuman putusan Hakim
Hak-Hak Tersangka atau Terdakwah
Hak adalah suatu yang di berikan kepada seorang terdangka atau terdakwa. (UU No 14/1970, pasal 8). Adapun Hak-hak dari tersangka atau terdakwa adalah :
·      Hak mendapat pemeriksaan dengan negara (pasal 50 (1) KUHAP)
·      Hak perkaranya segera di lanjutkan ke pengadilan (pasal 50 (2) KUHAP)
·      Hak segera di adili oleh peradilan (pasal 50 (3) KUHAP)
·      Hak mempersiapkan pembelaan (pasal 50 a KUHAP)
·      Hak di beritahuka perihal apa yang di dakwakan kepadanya (pasal 51 b KUHAP)
·      Hak memberikan keterangan secara bebas (pasal 29 52 KUHAP)
·      Hak mendapatkan bantuan juru bahasa (pasal 53 (1) KUHAP)
·      Hak mendapatkan batuan dalam hal bisu-tuli (pasal 53 (2) KUHAP)
·      Hak mendapat bantuan hukum (pasal 54, 55 KUHAP)
·      Hak untuk di tunjuk pembela dalam hal dekwaan dengan ancaman hukuman mati (pasal 56 KUHAP)
·      Hak menghubungi penasehat hukumnya (pasal 57 (1) KUHAP)
·      Hak penasehat hukum bagi orang asing (pasal 57 (2) KUHAP)
·      Hak menerima kunjungan dokter pribadi (pasal 58 KUHAP)
·      Hak di beritahukan kepada keluarganya (pasal 59 KUHAP)
·      Hak menghubungi dan menerima kunjungan keluarga (psal 60, 61 KUHAP)
·      Hak mengirim dan menerima surat (pasal 62 KUHAP)
·      Hak menghubungi dan menerima rohaniawan (pasal 63 KUHAP)
·      Hak untuk di adili di sidang yang terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP)
·      Hak mengusahakan dan mengajukan saksi/saksi ahli atau saksi A De Charge (pasal 65 KUHAP)
·      Hak tidak di bebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP)
·      Hak banding (pasal 67 KUHAP)
·      Hak mendapat ganti kerugian dan rehabilitas (pasal 68 KUHAP)
·      Hak mendapat salinan semua surat-surat/berkas perkara (pasal 72 KUHAP)
·       


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0