nyoba' ajer ngeblog ca'na pas pangajeren kuliah,mandheren amanfaathe.amin. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

hukum acara pidana


HUKUM ACARA PIDANA
Pengertian Hukum Acara Pidana
Seperti yang di ungkapkan oleh Cicero “ ubi cocietas ibi ius” yang artinya adalah “ dimana ada masyarakat, disitu ada hukum” yang di gunakan untuk mengatur masyarakat itu sendiri. Hukum Publik meliputi : Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan hukum lain-lain. Hukum Privat meliputi : Hukum Dagang, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Perkawainan dan hukum lainnya. Pembagian Hukum lain seperti Hukum Material merupakan hukum yang berisikan tentang materi hukuman. Sedangkan Hukum Formil adalah Hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana melaksanakan hukum material. Kemudian Hukum Pidana Material seperti KUHP, drlik-delik yang tersebar diluar KUHP, seperti tindakan Pidana Supversi, Tindak Pidanna Ekonomi, Tindak Pidana Narkotika. Hukum Pidana Formil meliputi HIR, dan KUHAP.
Hukum Acara Pidana adalah prosedur penyelesaian perkara Pidana menurut KUHAP, pagi penega hukum (R. Soesilo). Kemudian Hukum Acara Pidana adalah yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan Hukum Pidana Material, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan. Hukum Acara Pidana adalah Hukum Acara yang melaksanakan dan mempertahankan Hukum Pidana Material. (J.C.T Simorangkir). Jadi Hukum Formil (Hukum Acara) adalah Hukum yang mengatur tata cara melaksanakan Hukum Material, dan Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) adalah hukum yang mengatur tatacara melaksanakan atau mempertahankan Hukum Pidana Material.
Sifat Hukum Acara Pidana
            Kalau dalam Hukum Perdata yang berhak melaksanakan atau mempertahankan haknya adalah para pikah yang  bersengketa, namun dalam Hukum Pidana berbeda dimana kepentingan umum yang di rugikan, dan yang berkewajiban mempertahankan hukum itu adalah negara yang diwakili oleh penyidik dan penuntut umum. Dengan begitu Hukum Pidana ini bersifat memaksa (dwangen recht) yang artinya terjadi atau tidaknya perkara pidana sama sekali tidak tergantung pdari pribadi-pribadi, akan tetapi tergantung kepada penyidik dan penuntut umum, terkeciali dalam hal ini tindak pidana aduan (clash delick).
Hukum Acara Pidana Positif
            Hukum Acara Pidana di Indondesia yang di atur oleh Undang-Undang dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Undang-Undang No 8/1981, mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 1981 merupakan Hukum Acara Pidana tindakan pidana umum terkodifikasi dan unifikasi. Hukum Acara Pidana khusus di atur diluar KUHP, Tindak Pidana Subversi, korupsi, ekonomi. Oleh karena itu KUHAP yang berlaku Nasional belum berlaku untuk semua pidana, sedangkan hukum pidanan khusus masih diterapkan undang-undang khusus yang mengaturnya, jadi untuk sementara masih terjadi pluralisme di bidang Hukum Acara Pidana.
Sejarah Hukum Acara Pidana di Indonesia
            Yang awalnya hukum di indoesia adalah hukum adat, yaitu hukum tidak tertulis. Hukum adat adalah pencerminan hukum yang terpancar dari jiwa bangsa indonesia dari abad ke abad, yang hidup dan terpelihara di tengah-yengah masyarakat.
Ciri-ciri hukum adat, seperti :
  • Tidak membedakan perkara perdata dan perkara pidana
  • Perkara umumnya diselesaikan di desa dengan damai yang di pimpin oleh kepala desa
  • Hukuman pada umumnya adalah denda, dan siksa
  • Tidak tertulis
  • Transaksi di lakukan secara terang dan tuani
Hukum tertulis yang berlaku di indonesia adalah pengaruh dari hukum barat, belanda. Sedangkan hukum belanda pengaruh dari hukum prancis yaitu Code Penal Napoleon, dan prancis juga di pengaruhi dari hukum romawi yaitu Code Civilis Justiniani, yang banyak melahirkan filosof-filosof yang membahas tentang hukum. Pada Tahun 1 mei 1848 lahirlah hukum baru di Belanda yang akan di terapkan di Indonesia juga, yang kemudian membentuk komisi dengan tugas menagdakan rencana-rencana peraturan untuk memberlakukan undang-undang negeri Belanda.
Akan tetapi setelah enam tahun bekerja, komisi tersebut di bubarkan, dan seorang dewan pertimbangan di utus ke Indonesia dengan jabatan Mahkamah Agung Tentara dan bersama seorang untuk menyiapkan rencana peraturan hukum buat Indonesia yang belum seledai di kerjakan. Dan kemudian hasil dari kerja sama yang terdiri dari sembilan pasal.
Tersangka-Terdakwa-Terpidana
Tersangka adalah seseorang yang di sangka sebagai pelaku dari suatu tindakan pidana. Yang dianggap sebagai presumption of innocence (asas praduga dan tak bersalah), namun menurut orang awam orang baru saja jadi tersangka atau terdakwah di anggap sebagai telah bersalah padahal dalam hukum tidak dapap di katakan bersalah sebelum ada putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Tersangka adalah seseorang yang telah di sangka melakukan suatu tidak pidana dan ia masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk mempertimbangkan, apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk di periksa di persidangan (J.T.C Simorangkir, cs). Teersangka adalah seseorang yang karna perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, (pasal (4) KUHAP).
Terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk di lakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan, (J.T.C Simorangkir, cs). Terdakwa adalah seseorang tersangka yang di tuntut, di periksa, dan diadili di persidangan pengadilan, (pasal 1 (5) KUHAP).
Unsur-unsur terdakwah itu adalah :
  • Diduga sebagai pelaku suatu tindakan pidana
  • Cukup alasan untuk melakukan pemeriksaan atas dirinya di depan sidang pengadilan
  • Orang yang sedang di tuntut
  • Sedang di adili di sidang pengadilan negeri
Terpidana adalah seseornag yang di jatuhi hukuman oleh pengadilan pidana yang di sebut Narapidana dan Teerhukum, proses terjadinya :
  • Seseorang yang di duga telah melaukan suatu tindak pidana, tersangka
  • Tersangka yang cukup bukti di ajukan di depan sidang pengadilan sebagai pelaku dari suatu tindakan pidana, terdakwah
  • Terdakwah terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana yang di dakwahkan kepadanya, serta di jatuhi hukuman oleh pengadilan, terpidana atau terhukum.
Terhukum adalah seorang terdakwa, terhada siapa oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang di jatuhkan kepadanya dan karenanya ia di jatuhi hukuman yang di tetapkan tindak pidana tersebut, (J.T.C Simorangkir, cs. 1980-167).
Jenis-jenis pidana terpidana pasal 10 KUHAP,  adalah :
Ø  Pidana pokok :
  • Pidana mati
  • Pidana penjara
  • Pidana kurungan
  • Pidana denda
Ø  Pidana tambahan :
  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Perampasan barang-barang tetentu
  • Pengumuman putusan Hakim
Hak-Hak Tersangka atau Terdakwah
Hak adalah suatu yang di berikan kepada seorang terdangka atau terdakwa. (UU No 14/1970, pasal 8). Adapun Hak-hak dari tersangka atau terdakwa adalah :
·      Hak mendapat pemeriksaan dengan negara (pasal 50 (1) KUHAP)
·      Hak perkaranya segera di lanjutkan ke pengadilan (pasal 50 (2) KUHAP)
·      Hak segera di adili oleh peradilan (pasal 50 (3) KUHAP)
·      Hak mempersiapkan pembelaan (pasal 50 a KUHAP)
·      Hak di beritahuka perihal apa yang di dakwakan kepadanya (pasal 51 b KUHAP)
·      Hak memberikan keterangan secara bebas (pasal 29 52 KUHAP)
·      Hak mendapatkan bantuan juru bahasa (pasal 53 (1) KUHAP)
·      Hak mendapatkan batuan dalam hal bisu-tuli (pasal 53 (2) KUHAP)
·      Hak mendapat bantuan hukum (pasal 54, 55 KUHAP)
·      Hak untuk di tunjuk pembela dalam hal dekwaan dengan ancaman hukuman mati (pasal 56 KUHAP)
·      Hak menghubungi penasehat hukumnya (pasal 57 (1) KUHAP)
·      Hak penasehat hukum bagi orang asing (pasal 57 (2) KUHAP)
·      Hak menerima kunjungan dokter pribadi (pasal 58 KUHAP)
·      Hak di beritahukan kepada keluarganya (pasal 59 KUHAP)
·      Hak menghubungi dan menerima kunjungan keluarga (psal 60, 61 KUHAP)
·      Hak mengirim dan menerima surat (pasal 62 KUHAP)
·      Hak menghubungi dan menerima rohaniawan (pasal 63 KUHAP)
·      Hak untuk di adili di sidang yang terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP)
·      Hak mengusahakan dan mengajukan saksi/saksi ahli atau saksi A De Charge (pasal 65 KUHAP)
·      Hak tidak di bebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP)
·      Hak banding (pasal 67 KUHAP)
·      Hak mendapat ganti kerugian dan rehabilitas (pasal 68 KUHAP)
·      Hak mendapat salinan semua surat-surat/berkas perkara (pasal 72 KUHAP)
·       


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: