nyoba' ajer ngeblog ca'na pas pangajeren kuliah,mandheren amanfaathe.amin. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

hukum acara pidana


HUKUM ACARA PIDANA
Pengertian Hukum Acara Pidana
Seperti yang di ungkapkan oleh Cicero “ ubi cocietas ibi ius” yang artinya adalah “ dimana ada masyarakat, disitu ada hukum” yang di gunakan untuk mengatur masyarakat itu sendiri. Hukum Publik meliputi : Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Pidana dan hukum lain-lain. Hukum Privat meliputi : Hukum Dagang, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Perkawainan dan hukum lainnya. Pembagian Hukum lain seperti Hukum Material merupakan hukum yang berisikan tentang materi hukuman. Sedangkan Hukum Formil adalah Hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana melaksanakan hukum material. Kemudian Hukum Pidana Material seperti KUHP, drlik-delik yang tersebar diluar KUHP, seperti tindakan Pidana Supversi, Tindak Pidanna Ekonomi, Tindak Pidana Narkotika. Hukum Pidana Formil meliputi HIR, dan KUHAP.
Hukum Acara Pidana adalah prosedur penyelesaian perkara Pidana menurut KUHAP, pagi penega hukum (R. Soesilo). Kemudian Hukum Acara Pidana adalah yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan Hukum Pidana Material, sehingga memperoleh keputusan Hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan. Hukum Acara Pidana adalah Hukum Acara yang melaksanakan dan mempertahankan Hukum Pidana Material. (J.C.T Simorangkir). Jadi Hukum Formil (Hukum Acara) adalah Hukum yang mengatur tata cara melaksanakan Hukum Material, dan Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil) adalah hukum yang mengatur tatacara melaksanakan atau mempertahankan Hukum Pidana Material.
Sifat Hukum Acara Pidana
            Kalau dalam Hukum Perdata yang berhak melaksanakan atau mempertahankan haknya adalah para pikah yang  bersengketa, namun dalam Hukum Pidana berbeda dimana kepentingan umum yang di rugikan, dan yang berkewajiban mempertahankan hukum itu adalah negara yang diwakili oleh penyidik dan penuntut umum. Dengan begitu Hukum Pidana ini bersifat memaksa (dwangen recht) yang artinya terjadi atau tidaknya perkara pidana sama sekali tidak tergantung pdari pribadi-pribadi, akan tetapi tergantung kepada penyidik dan penuntut umum, terkeciali dalam hal ini tindak pidana aduan (clash delick).
Hukum Acara Pidana Positif
            Hukum Acara Pidana di Indondesia yang di atur oleh Undang-Undang dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni Undang-Undang No 8/1981, mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 1981 merupakan Hukum Acara Pidana tindakan pidana umum terkodifikasi dan unifikasi. Hukum Acara Pidana khusus di atur diluar KUHP, Tindak Pidana Subversi, korupsi, ekonomi. Oleh karena itu KUHAP yang berlaku Nasional belum berlaku untuk semua pidana, sedangkan hukum pidanan khusus masih diterapkan undang-undang khusus yang mengaturnya, jadi untuk sementara masih terjadi pluralisme di bidang Hukum Acara Pidana.
Sejarah Hukum Acara Pidana di Indonesia
            Yang awalnya hukum di indoesia adalah hukum adat, yaitu hukum tidak tertulis. Hukum adat adalah pencerminan hukum yang terpancar dari jiwa bangsa indonesia dari abad ke abad, yang hidup dan terpelihara di tengah-yengah masyarakat.
Ciri-ciri hukum adat, seperti :
  • Tidak membedakan perkara perdata dan perkara pidana
  • Perkara umumnya diselesaikan di desa dengan damai yang di pimpin oleh kepala desa
  • Hukuman pada umumnya adalah denda, dan siksa
  • Tidak tertulis
  • Transaksi di lakukan secara terang dan tuani
Hukum tertulis yang berlaku di indonesia adalah pengaruh dari hukum barat, belanda. Sedangkan hukum belanda pengaruh dari hukum prancis yaitu Code Penal Napoleon, dan prancis juga di pengaruhi dari hukum romawi yaitu Code Civilis Justiniani, yang banyak melahirkan filosof-filosof yang membahas tentang hukum. Pada Tahun 1 mei 1848 lahirlah hukum baru di Belanda yang akan di terapkan di Indonesia juga, yang kemudian membentuk komisi dengan tugas menagdakan rencana-rencana peraturan untuk memberlakukan undang-undang negeri Belanda.
Akan tetapi setelah enam tahun bekerja, komisi tersebut di bubarkan, dan seorang dewan pertimbangan di utus ke Indonesia dengan jabatan Mahkamah Agung Tentara dan bersama seorang untuk menyiapkan rencana peraturan hukum buat Indonesia yang belum seledai di kerjakan. Dan kemudian hasil dari kerja sama yang terdiri dari sembilan pasal.
Tersangka-Terdakwa-Terpidana
Tersangka adalah seseorang yang di sangka sebagai pelaku dari suatu tindakan pidana. Yang dianggap sebagai presumption of innocence (asas praduga dan tak bersalah), namun menurut orang awam orang baru saja jadi tersangka atau terdakwah di anggap sebagai telah bersalah padahal dalam hukum tidak dapap di katakan bersalah sebelum ada putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Tersangka adalah seseorang yang telah di sangka melakukan suatu tidak pidana dan ia masih dalam taraf pemeriksaan pendahuluan untuk mempertimbangkan, apakah tersangka ini mempunyai cukup dasar untuk di periksa di persidangan (J.T.C Simorangkir, cs). Teersangka adalah seseorang yang karna perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, (pasal (4) KUHAP).
Terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk di lakukan pemeriksaan di muka sidang pengadilan, (J.T.C Simorangkir, cs). Terdakwa adalah seseorang tersangka yang di tuntut, di periksa, dan diadili di persidangan pengadilan, (pasal 1 (5) KUHAP).
Unsur-unsur terdakwah itu adalah :
  • Diduga sebagai pelaku suatu tindakan pidana
  • Cukup alasan untuk melakukan pemeriksaan atas dirinya di depan sidang pengadilan
  • Orang yang sedang di tuntut
  • Sedang di adili di sidang pengadilan negeri
Terpidana adalah seseornag yang di jatuhi hukuman oleh pengadilan pidana yang di sebut Narapidana dan Teerhukum, proses terjadinya :
  • Seseorang yang di duga telah melaukan suatu tindak pidana, tersangka
  • Tersangka yang cukup bukti di ajukan di depan sidang pengadilan sebagai pelaku dari suatu tindakan pidana, terdakwah
  • Terdakwah terbukti telah melakukan suatu tindakan pidana yang di dakwahkan kepadanya, serta di jatuhi hukuman oleh pengadilan, terpidana atau terhukum.
Terhukum adalah seorang terdakwa, terhada siapa oleh pengadilan telah dibuktikan kesalahannya melakukan tindak pidana yang di jatuhkan kepadanya dan karenanya ia di jatuhi hukuman yang di tetapkan tindak pidana tersebut, (J.T.C Simorangkir, cs. 1980-167).
Jenis-jenis pidana terpidana pasal 10 KUHAP,  adalah :
Ø  Pidana pokok :
  • Pidana mati
  • Pidana penjara
  • Pidana kurungan
  • Pidana denda
Ø  Pidana tambahan :
  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Perampasan barang-barang tetentu
  • Pengumuman putusan Hakim
Hak-Hak Tersangka atau Terdakwah
Hak adalah suatu yang di berikan kepada seorang terdangka atau terdakwa. (UU No 14/1970, pasal 8). Adapun Hak-hak dari tersangka atau terdakwa adalah :
·      Hak mendapat pemeriksaan dengan negara (pasal 50 (1) KUHAP)
·      Hak perkaranya segera di lanjutkan ke pengadilan (pasal 50 (2) KUHAP)
·      Hak segera di adili oleh peradilan (pasal 50 (3) KUHAP)
·      Hak mempersiapkan pembelaan (pasal 50 a KUHAP)
·      Hak di beritahuka perihal apa yang di dakwakan kepadanya (pasal 51 b KUHAP)
·      Hak memberikan keterangan secara bebas (pasal 29 52 KUHAP)
·      Hak mendapatkan bantuan juru bahasa (pasal 53 (1) KUHAP)
·      Hak mendapatkan batuan dalam hal bisu-tuli (pasal 53 (2) KUHAP)
·      Hak mendapat bantuan hukum (pasal 54, 55 KUHAP)
·      Hak untuk di tunjuk pembela dalam hal dekwaan dengan ancaman hukuman mati (pasal 56 KUHAP)
·      Hak menghubungi penasehat hukumnya (pasal 57 (1) KUHAP)
·      Hak penasehat hukum bagi orang asing (pasal 57 (2) KUHAP)
·      Hak menerima kunjungan dokter pribadi (pasal 58 KUHAP)
·      Hak di beritahukan kepada keluarganya (pasal 59 KUHAP)
·      Hak menghubungi dan menerima kunjungan keluarga (psal 60, 61 KUHAP)
·      Hak mengirim dan menerima surat (pasal 62 KUHAP)
·      Hak menghubungi dan menerima rohaniawan (pasal 63 KUHAP)
·      Hak untuk di adili di sidang yang terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP)
·      Hak mengusahakan dan mengajukan saksi/saksi ahli atau saksi A De Charge (pasal 65 KUHAP)
·      Hak tidak di bebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP)
·      Hak banding (pasal 67 KUHAP)
·      Hak mendapat ganti kerugian dan rehabilitas (pasal 68 KUHAP)
·      Hak mendapat salinan semua surat-surat/berkas perkara (pasal 72 KUHAP)
·       


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

minangkabau


Kebudayaan minangkabau
Daerah ini di bagi ke dalam beberapa bagian-baian khusus antara darat (darek), pesisir (pasisie), dan rantau, ada anggapan bahwa daerah daratan pesisir itu merupakan daerah asli daerah utama dari pemangku kebudayaan minangkabau, dan kemudian daerah pesisir itu di bagi kedalam tiga seperti kabupaten (luhak), yaitu Tanah Data, Agam, Limo Pulueh Koto dan Solok. Mereka beranggapan bahwa nenek moyang mereka perpindah dari tempat dan kemudian menyebar yang di hubungkan dengan dongeng tenteng nenek moyang minangkabau beresal dari gunung merapi yang masih kecil.
Kemudian kebudayaan Minangkabau juga tersebar di berbagai wilayah seperti Sumatra dan Malaya, koloni orang Minangkabau di Aceh Barat meulaboh, daerah di Negeri Sembilan Malaya yang sudah berpindah dari abad yang lalu, penyebaran ini terjadi karena dorongan pada diri mereka untuk merantau, mereka untuk mendapatkan kekayaan, dan perselisihan yang menyababkan bahwa orang yang merasa dikalahkan akan meninggalkan kampung dan keluarga untuk menetap di tempat lain.
Bahasa yang di gunakan oleh masyarakat minangkabau ini seperti bahasa melayu, hanya sebagian bahasa yang tiak sama namun rata-rata bahasanya sama yang menjadi beda disini hanya terletak pada dialeknya saja.
Desa
            Desa yang di sebut nagari oleh bahasa minangkabau terdiri dari dua bagian utama, yaitu daerah nagari dan taratak. Nagari adalah daerah kediaman utama yang di anggap pusat bagi sebuah desa. Taratak  adalah hutan dan ladang, orang yang hidup di daerah ini berarti mereka yang mengurusi dan menjaga Tanah dan hutan meskipun bukan miliknya. Sedangkan daerah nagari itu yang di tentukan oleh masjid, balai adat, pasar. Rumah adat minangkabau atau rumah gadang, kalau di lihat akan hilang dalam waktu yang dekat, rumah panggung karena lantainya terletak jauh dari tanah. Rumahnya memanjang dan di dasarkan pada perhitungan jumlah ruang di dalam bilang yang ganjil, mulai dari tiga yang biaasa 7 namun ada yang sampai 17 ruang.
            Sebuah rumah gadang di bagi ke dalam beberapa ruang (didieh) satu didieh di gunakan sebagai billik (ruang tidur), dengan di batasi empat dinding khusus perempuan yang bersuami, yang ke dua merupakan ruang terbuka dari rumah gadang berfungsi buat terima tamu dan pesta. Kadang juga punya tempat yang di sebut anjueng (anjung), bagian yang di tambah pada ujung dan sebagai tempat yang di tinggikan dari bagian lain tempat kehormatan. Sebuah rumah gadang biasanya hanya memiliki satu pintu saja yang terletak pada ruang yang tengah. Sebuah rumah gadang di topang oleh tonggak besar dari kayu, sehingga bisa membangun ruang dengan jumlah yang banyak, namun untuk sebuah gadang hanya di batasi pada empat tonggak. Antara lantai dan atap terdapat semacam pagu semacam loteng yang di gunakan untuk menyimpan barang-barang yang tidak selalu di gunakan.
Mata Pencaharian Hidup
            Sebagaian besar orang minangkabau hidup dari tanah yang mengusahakan tanah, tapi pada daerah subur tinggi menanam sayur mayur untuk perdagangan, namun bagi mereka yang hidup di pesisir hidup dari hasil penangkapan ikan akan tetapi itu hanya sebagai sambilan saja. Kemudian mereka meninggalkan sektor pertanian karena tak ada tanah pertanian yang memberikan hasil yang cukup, dan kesadaran mereka bahwa tidak mungkin kaya, dan kemudian lari ke sektor berdagang.
Namun ada juga yang hidup dari hasil kerajinan tangan dan telah melampui batas kedaerahan yaitu kerajinan perak bakar dar koto gadang, desa deket bukit yang membuat kain songket dari silungkang, desa dekat sawah lunto.
Religi
            Suatu keganjilan jika ada seorang minangkabau tidka menganut islam, dalam keadaan biasa mereka hanya percaya kepada Tuhan sebagai yang di ajarkan islam. Namun mereka juga percaya kepada hantu-hantu yang mendatangkan bencana dan penyakit, untuk mengusirnya mereka mendatangi dukun. Mereka juga percaya sama puntianak ialah orang-orang perempuan yang suka menghisap darah bayi dengan menghirup ubun-ubun bayi itu dari jauh, mereka juga percaya pada menggasing ialah mengantar racun melalui udara untuk merugikan orang lain.
Sekarang kelihatan dari masyarakat minangkabau hampir tidak ada upacara keagamaan yang penting dan khas, upacara keagamaan umumnya shalat hari raya, puasa dan haji. Dulu ada upacara keagamaan seperti tabuik, kitan, katam dan mempertingati orang mati. Dulu ada upacara keagamaan tabuik yang di lakukan oleh masyarakat pesisir pariaman dan padang, mereka mengadakan acara tersebut untuk memperingati kematian Hasan dan Husen di padang Karabela. Upacara kitan dan katam mengaji Al-Qur’an yang berhubungan dengan masa peralihan hidup individu, seperti turun tanah (menyentuh kaki bayi ke tanah untuk pertama kali).
Dulu juga ada upacara mendo’akan orang yang sudah mati selama tujuh hari sampai 1000 harinya, manun sekarang sudah fi lupakan oleh masyarakat minangkabau, di beberapa tempat masih terdapat surau-surau sebagai sekolah agama sama dengan pesantren yang di pimpin oleh tuanku atau syekh keadaan ini juga telah hilang dari minangkabau sejak beberapa tahun yang lalu.
Perang padri di minangkabau permulaan abad ke-19 bermula pada pertentangan kaum lama dan kaum baru, kemudian menjadi persoalan politik, kemudian orang lama berusaha memurnikan agama islam dengan reeformasi, pertentangan ini iberlangsung juga di abad ke-20 dengan golongan baru memodernsasi sistem sekolah agamam yang ada, sehingga murid tidak hanya di ajarkan agama saja melainkan umum juga di ajarkan.
proses ini berpengaruh terhadap keseluruhan sistem masyarakat Minangkabau untuk mrnuju aspek dari proses modernsasi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

animasi


MENGENAL KARTUN, KOMIK, KARIKATUR, DAN ANIMASI
Kartun
Kartun berasal dari bahasa italia, cartone yang berarti kertas (paper) kertas yang tebal yang memiliki dua jenis gambar dalam bidang seni rupa dan di maknai sebagai sketsa awal untuk karya utuh, dalam bidang jurnalistik dimaknai gambar lucu (www.encyclopedia.com) . sedangkan di indonesia istilah kartun disebut karton dari Bahasa Belanda, kertas tebal.
Sedangkan pengertian kartun adalah sebuah gambar lelucon yang muncul di media massa, yang hanya berisi humor semata, tanpap membawa beban sosial apapun, (Alex, 2003:138). Kartun adalah semua gambar humur termasuk gambar karikatur itu sendiri, karikatur adalah deformasi berlebihan atas wajah seseorang dengan mempercantiknya dan untuk tujuan mengejek, (Alex Sobar, 2003:138).
Dalam ensiklopedia kartun di bagi menjadi dua jenis yaitu :
·         Kartun politik, pertama kali muncul pada abad ke-16 di Jerman sebagai sarana propaganda dengan implikasi sosial, pada abad ke-18 di England sebagai bagian integral dan efektif dari jurnalisme, pada abad ke-19 di Amerika.
·         Kartun nonppolitik, di Tahun 1893 kartun warna pertama kali di tampilkan di New York, dan berkembang dalam format comic strip di majalah.
Karikatur
Menurut ensiklopedia online (www.encyclopedia.com) karikatur merupakan sebuah gambar sindiran/ ejekan, representasi plastis, atau deskripsi melalui eksagerasi (melebih-lebihkan) bentuk alamiyah sehingga subjeknya tanpak lucu. Kartu tidak hanya karikatur saja namnu juga terdapat kartun murni (gag cartoon), kartun animasi, kartun opini (strip cartoon) dan sebagainya.
Karikatur berasal dari kata caricare, berarti foto atau potret seseorang mata dan sebagainya di olah secara berlebihan. (Alex Sobar, 2003:139). Karikatur merupakan produk keahlian dari seorang karikaturis, yang menunjukkan tingkat kemampuannya pada segi pengetahuan, intelektualitas, teknis visualisasi, psikologis, referensi, dan kecermatan pemilihan isu yang tepat dan menarik.
Karikatur adalah bagian dari opini penerbit yang di tuangkan dalam bentuk visual (gambar), awalnya Cuma sebagai selingan namun perkembangannya di jadikan sarana untuk mencapaikan kritikan yang sehat, sama dengan sarana editorial penyampaian opini aktual. Yang harus di perhatikan dalam pembuatan karikatur yaitu : harus informasi dan komunikatif, situasional dengan pengungkapan yang hangat, isu yang tepat, cukup membuat kandungan humor, dan dengan teknis gambar yang bagus. (Alex Sobur 2003:139).
Komik
Komik adalah cerita bergambar dalam majalah, surat kabr, berbentuk buku, mudah di cerna dan lucu. (Alex, 2003:137). Tujuan utama komik adalah menghibur pembaca dengan bacaan ringan, cerita rekaan yang dilukkiskannya relatif oanjang dan tidak selamanya mengangkat isu hangat di masyarakat maupun menyampaikannya nilai moral tertentu.
Jenis-jenis komik yaitu comic strips dan comic books, komic strips merupakan komik bersambung yang di muat pada surat kabar atau majalah. Sedangkan comic books merupakan kumpulan cerita bergambar yang terdiri dari satu atau lebih judul dan tema cerita. (Alex, 2003:137).
Sejarah komik muncul pada daaerah Prancis kuno, pada masa prasejarah di gua Lascaux, prancis selatan, yang di temukan berupa gambar bison jenis banteng dan kerbau Amirika. Di Mesir cerita tentang dewa maut terdapat di kuburan raja Nakhy di tulis di atas kertas papirus kemudian beralih pada kertas mozaik yaitu susunan lempeng batu berwarna.
Sedangkan di indonesia awal munculnya gambar komik dapat dilihat dari ralief candi borobudur (magelang), candi jago (malang), dan candi panataran (blitar) yang menggangkat cerita dan nilai ajaran agama. Sedang di mediai cetak muncul pada Tahun 1930 ketika surat kabar sin Po dalam bentuk komik strips.
Animasi
Kata animasi berasal dari bahasa latin anima yang berarti hidup atau animare meniuokan hidup ke dalam, lalu di alihbahasakan kedalam bahasa indonesia menjadi Animasi yang dalam kamus besar indonesia berarti acara televisi yang berbentuk rangkaian lukisan atau gambar yang di gerakkan secara mekanik elektronis sehingga nampak di layar menjadi bergerak. Ilusi gerakan itu terjadi dengan cara menggerakkan secara cepat dan bertahap dari masing-masing objek gambar.
Animasi di mulai pada tahun 1800-an dan alat pendukungan di ciptakan untuk kepentingan animasi seperti teknologi. Sebenarnya animasi merupakan permulaan dari film dan perfileman. Sejarahnya di mulai pada tahun 1824 oleh Peter Mark Roger (inggris) yang mempublikasikan artikel berjudul ‘The Persistance of Vision with Regard to Moving Objects’ ketahanan daya penglihatan terhadap objek yang bergerak.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0